Polisi di Medan jadi Pemasok Sabu ke  Oknum Hakim PN 

Senin, 06 Juni 2022 | 20:59:06 WIB
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Oknum anggota Polrestabes Medan Wisnu Wardana ditangkap polisi karena diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. Kini penanganan kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumut.

"Terkait kasus Wisnu ditarik penanganannya di Polda Sumut, terkhususnya bagian narkoba Polda Sumut," kata PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung seperti dikutip dari detikSumut, Senin (6/6/2022).

Wisnu sendiri ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat pekan lalu. Saat itu, dia digerebek karena diduga menjual sabu kepada oknum hakim PN Rangkasbitung.

"Dia kita amankan hari Jumat bersama Propam. Jadi statusnya saat itu pengamanan personel oleh Propam," tambahnya.

Rafles pun enggan menjelaskan terkait kasus yang menimpa Wisnu. Ia juga enggan mengatakan apakah Wisnu positif narkoba atau tidak. Hal itu disebabkan kasus tersebut sedang ditangani Polda Sumut.

Diberitakan sebelumnya, ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.

"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022). [**]

Terkini